Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri belum bisa memastikan keberadaan terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Rp546,468 miliar Djoko Tjandra di Singapura.

"Kita belum memperoleh kejelasan atau kepastian apakah yang bersangkutan ada di Singapura...ada terindikasi melalui suatu informasi, kita akan memastikan (dengan pemerintah Singapura)," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di Jakarta, Kamis.

Hassan mengungkapkan Deplu telah melakukan pendekatan kepada pemerintah Papua Nugini untuk memastikan keberadaan Djoko Tjandra di negara itu.

"Kita telah memperoleh informasi dari rekan kita bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Papua Nugini," ujarnya.

Saat ditanya peluang pemerintah Indonesia untuk memulangkan Djoko apabila dia benar berada di Singapura, Menlu menyatakan belum dapat memastikan.

Menlu mengatakan selama ini pihaknya memang mengetahui sejumlah orang-orang yang memiliki masalah hukum di Indonesia bersembunyi di Singapura, namun karena kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi maka Indonesia tidak dapat memulangkan orang-orang itu.

Selasa lalu (24/6), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan bahwa ada informasi jika Djoko Tjandra saat ini berada di Singapura.

Djoko berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni 2009 menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Keberangkatannya itu, satu hari sebelum keluarnya putusan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kejaksaan terkait Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI). (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009