Denpasar (ANTARA News) - Gurubesar Universitas Udayana Prof Dr I Wayan Windia berpendapat, pemerintah Propinsi Bali hendaknya menghapus sistem pajak hasil bumi dan bangunan (PBB) diganti dengan pajak hasil bumi (PHB).

Upaya tersebut untuk membangkitkan kepercayaan diri para petani yang terhimpun dalam wadah subak sekaligus memberdayakan organisasi pengairan tradisional dalam bidang pertanian, kata Prof Windia di Denpasar, Minggu.

Dosen senior pada Program Studi Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Unud itu menilai, penghapusan PBB tersebut sangat penting dalam meringankan beban petani.

Subsidi terhadap sistem pajak PBB yang selama ini telah dilakukan Pemkab Jembrana dan Pemkot Denpasar perlu dikaji kembali.

Selain itu juga mengkaji pura subak, yang selama ini mulai tidak mampu diayomi oleh anggota subak.

Hal itu akibat semakin menciutkan lahan pertanian yang terhimpun dalam wadah subak, akibat peralihan lahan dari pertanian ke non pertanian, sehingga sektor pertanian semakin terdesak oleh tempat pemukiman maupun pembangunan gedung-gedung lainnya.

Windia berharap, pemerintah propinsi Bali maupun Pemkab/Pemkot selain mampu memberikan keringanan kepada petani, serta mempertemukan pimpinan subak dengan desa pekraman dalam memecahkan berbagai masalah yang sangat peka.

"Masalah tersebut antara lain menyangkut keberadaan pura di masing-masing subak, yang kini beberapa diantaranya tidak terawat dengan baik, akibat alih fungsi lahan yang tidak dapat dikendalikan," ujar Windia.

Berbagai permasalahan yang dihadapi subak perlu mendapat penanganan secara tuntas, mengingat organisasi pengairan tradisional di Pulau Dewata mengalami banyak tekanan dari berbagai sektor.

Masalah keberlanjutan dan kelestarian sistem subak di Bali menjadi wacana publik yang hangat agar keberadaannya terus dapat dilestarikan dan diperkuat struktur kelembagaannya.

Hal itu dilakukan antara lain dengan membangun kembali lembaga sedahan-agung yang mandiri di tingkat pemerintah kabupaten/kota, harap Wayan Windia.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009