Jakarta, 30/6 (ANTARA) - Biaya Promosi dan Penjualan dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk industri rokok dan farmasi. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 104/PMK.03/2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2009.

Biaya Promosi dan/atau Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut adalah untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; dikeluarkan secara wajar; menurut adat kebiasaan pedagang yang baik; dapat berupa barang, jasa, dan fasilitas; dan diterima oleh pihak lain. Biaya Promosi tersebut, baik untuk industri rokok maupun farmasi, hanya dapat dibiayakan satu kali oleh produsen, distributor utama, atau importir tunggal.

Untuk industri rokok yang mempunyai omzet sampai dengan Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milliar Rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Sedangkan industri rokok yang omzetnya di atas Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), Biaya Promosi tidak melebihi 2% dan paling banyak Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah). Industri rokok dengan omzet di atas Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Sedangkan untuk industri farmasi, besarnya Biaya Promosi adalah tidak melebihi 2% dari omzet dan paling banyak Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).

Dalam hal promosi yang diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok. Selain itu, industri rokok dan farmasi wajib membuat daftar normatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar normatif tersebut minimal memuat NPWP dan besarnya biaya yang dikeluarkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009