Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan tujuh kasus indikasi korupsi di beberapa daerah di Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.

Ketujuh kasus tersebut yakni kasus penjualan gas di Kaltim, gratifikasi Bangka Trade Center, privatisasi Pelindo II, dana alokasi khusus (DAK) Depdiknas di beberapa provinsi, listrik dan "steam" oleh PT Chevron Pacifik Indonesia, dugaan korupsi kabupaten di Bali, pembangunan jalan di Sumbawa (APBD).

Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TUPK) DPD RI, Marwan Batubara mengatakan semua indikasi korupsi tersebut merupakan laporan masyarakat yang disampaikan melalui DPD.

"Penyampaian laporan ini mengacu pada memorandum of understanding (MoU) KPK dan DPD untuk dapat berperan aktif membantu upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata anggota DPD dari DKI Jakarta itu.

Penyampaian pengaduan masyarakat oleh DPD diterima Wakil Ketua KPK Chandra Hamsjah, sedangkan DPD terdiri atas 11 anggota TUPK - DPD RI.

Indikasi tindak pidana korupsi penjualan gas di Kalimantan mengakibatkan kerugian negara 26,68 juta dolar AS, gratifikasi melibatkan Walikota Pangkal Pinang dalam pembangunan Bangka Trade Center dengan kerugian negara Rp2,68 miliar.

Kasus baru lainnya, indikasi korupsi privatisasi Pelindo II senilai 95,8 juta dolar AS, kasus di Bali pengadaan tanah pengujian kendaraan bermotor di Karang Asem Rp1,32 miliar dan pengadaan mesin pengolahan sampah Jembrana Rp1 miliar.

Pengelolaan dana DAK Depdiknas tahun 2008 yang dilaporkan terjadi penyimpangan di Jatim, Jateng, NTT dan Bali Rp7 triliun serta indikasi ketidakwajaran biaya listrik dan "steam" yang dimintakan kembali ke pemerintah sejak PT Chevron Pacifik Indonesia lakukan kerjasama dengan PT MCTN mengakibatkan kerugian negara 210 juta dolar AS.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009