Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menyerahkan gaji Modesta Rengga Kaka sebesar 9.917 Ringgit Malaysia yang merupakan gaji kerjanya selama 19 bulan dan 25 hari pada Selasa (30/6).

Modesta adalah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari kampung Ngamba Deta, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditelantarkan oleh majikannya bernama Choo Pei Ling.

Widyarka Ryananta, Miniter Counseller Penerangan Sosial dan Budaya KBRI di Kualalumpur dalam siaran pers diterima di Jakarta, Rabu mengatakan, Choo Chee Wei kakak ipar dari Choo Pei Ling menyatakan penyesalannya terhadap kasus yang menimpa Modesta.

"Dia menyatakan ingin menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan dengan cara pembayaran kompensasi. Namun KBRI Kualalumpur tetap tegas meneruskan kasus tersebut ke jalur hukum, sebagaimana yang diinginkan Modesta," katanya.

Ia mengatakan, saat ini Modesta masih di penampungan sementara KBRI sejak 26 Juni lalu. Sehari sebelumnya dia diselamatkan Polisi Ampang yang mendapat informasi dari tetangga majikannya, bahwa ada seorang pembantu rumah tangga kehujanan di tengah malam berdiri di depan rumahnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi itu selanjutnya membawa Modesta ke Balai Polisi Ambang untuk dimintai keterangan dan dirujuk ke Rumah sakit Ampang untuk mendapatkan perawatan medis.

Karena di sekujur tubuhnya menderita luka memar serius akibat perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Choo Pei Ling majikan dari Modesta selanjutnya ditahan di Balai Polisi Ampang.

Akibat penyiksaan yang dilakukan majikan Choo Pei Ling, kedua telinga Modesta saat ini menderita luka cukup parah hingga tak berbentuk telinga normal.

Selain itu di sekujur tubuhnya terdapat bekas-bekas luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan Choo Pei Ling.

Selain disiksa secara fisik, mereka juga tidak diberikan makanan yang layak, dipekerjakan di dua rumah dan melebihi jam kerja yang sepatutnya serta tidak diberikan waktu istirahat dan tempat tidur layak.

Saat ini proses hukum terhadap penuntutan majikan masih berada dalam tahap awal. Berkas kasus masih berada di kepolisian setempat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

KBRI Kualalumpur juga telah menyediakan pengacara bagi Modesta dan senantiasa akan memantau perkembangan kasus tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009