Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dinilai Komisi Hukum Nasional (KHN) tidak memiliki konsep yang jelas dalam agenda pemberantasan korupsi lima tahun ke depan.

"Janji-janji hukum para capres-cawapres secara umum dapat dikatakan sangat normatif dan restoris, bahkan tidak punya konsep," kata Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN), JE. Sahetapy pada peluncuran buku "Janji-Janji Hukum Capres-Cawapres 2009-2014" di Jakarta, Rabu.

Sahetapy mengatakan bahwa salah satu catatan terhadap program-program hukum dari pasangan capres-cawapres tercantum dalam buku "Janji-Janji Hukum Capres-Cawapres 2009-2014" yang disusun oleh KHN dan hukumonline.com.

Tujuan dari penyusunan buku ini adalah agar dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi para pemilih dan sekaligus menjadi pengingat bagi presiden dan wakil presiden yang terpilih untuk lima tahun ke depan, terutama mengenai utang-utang reformasi hukum yang pernah mereka janjikan.

Di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, salah satu pasangan capres-cawapres menyatakan akan melakukan "pembenahan kewenangan institusi pemberantasan korupsi, katanya.

"Alasannya, adalah karena mereka menilai dalam praktiknya sering tumpang tindih kewenangan dan ketegangan antara lembaga penegak hukum, apa sebenarnya maksud ucapan ini," kata Sahetapy menambahkan.

Sayangnya, ucapan para pasangan capres-cawapres tidak menjelaskan lebih jauh terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apakah pembenahan tersebut berarti akan ada penambahan kewenangan baru buat KPK atau mereduksi kewenangan-kewenangan yang sudah ada," katanya.

Pada bagian lain, beberapa program capres-cawapres tertentu dapat dikatakan sudah basi atau langkah mundur, kata Sahetapy, menegaskan.

"Pada bidang penegakan HAM misalnya, ada pasangan capres-cawapres yang masih bicara soal prinsip-prinsip HAM yang sudah ada di konstitusi dan bukan implementasinya," katanya.

Sahetapy menyatakan bahwa sekarang sudah saatnya bicara bagaimana mengimplementasikan pasal-pasal konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Faktanya, penegakan hukum HAM di Indonesia masih dipandang lemah di mata internasional seperti kasus-kasus penculikan, penyerangan terhadap aliran agama atau kepercayaan tertentu atau bentuk-bentuk pelanggaran HAM lainnya telah memperburuk citra penegakan HAM Indonesia, katanya.

Meskipun demikian, Sahetapy mengatakan bahwa ada capres-cawapres memiliki konsep yang cukup komprehensif dan terperinci dalam agenda kepastian hukum dalam berusaha.

"Mereka menjanjikan, antara lain tax amnesty bagi investor dalam negeri, peninjauan kembali kontrak karya pertambangan dan reformasi regulasi pada sisi kebijakan mikro," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009