Tangerang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Sektor Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai 10 nomor sambungan telepon genggam milik pelaku undian palsu.

Kapolsek Serpong AKP Yuldi Yusman di Tangerang, Kamis, menyebutkan, ke-10 nomor telepon yang patut diwaspadai yaitu, 081-288-556-788, 081-399-977-748, 081-382-222-789, 085-282-229-994, 085-287-665-555, 085-288-212-344, 085-282-229-995, 081-230-837-227, 021-369-577-18, dan 021-288-238-88.

"Nomor-nomor handphone tersebut merupakan telepon para pelaku yang belum tertangkap. Karena itu masyarakat untuk mewaspadai sambungan telepon para penipu undian palsu," kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, dari delapan pelaku undian palsu yang ditangkap tidak saja melakukan undian kupon berbentuk kartu remi, mereka juga melakukan modus penipuan lainnya menebarkan selebaran amplop ukuran besar dengan mencatut beberapa nama petinggi dari berbagai instansi.

Isi dari amplop itu antara lain, surat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari yang ditandatangani Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Manokwari Sutanto Jakatiyasa serta Kepala Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Timur Soeharsono.

"Tulisan diluar amplop coklat itu `dokumen penting` dengan nomor registrasi tersendiri kemudian amplop itu dibuang dijalan. Untuk meyakinkan korban didalam isi amplop tersebut sebelumnya telah dimasukkan surat penting dari BPN dan dinas perindustrian," jelas Kapolsek.

Didalam isi amplop tersebut juga terdapat cek bernilai miliaran yang dikeluarkan Bank Rakyat Indonesia dengan nomor kontak pelaku penipuan.

"Ketika korban menemukan amplop tersebut dengan inisiatif baik korban kemudian menelpon pelaku. Disitulah pelaku kemudian meminta cek uang itu dikembalikan dengan imbalan uang kepada korban," kata Kapolsek.

Seperti diberitakan, delapan pelaku penipuan, Budi Hartono, Haydal Agusman, Iwan Wijaya, Asri, Sudirman, Impo, Sudarno, dan seorang perempuan bernama Neng Sri tersebut akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sudah lima orang yang saya tipu dan dalam waktu tujuh bulan tujuh juta sudah saya hasilkan," kata Sri perempuan asal Ciamis ini.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009