Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kehutanan merilis Sistem Jaminan Legalitas Kayu (Timber Legality Assurance System) untuk memastikan produk kayu Indonesia yang beredar adalah produk yang sah.

Sistem ini melibatkan pihak ketiga sebagai auditor independen untuk memverifikasi legalitas kayu dan seluruh unsur masyarakat madani sebagai pemantau untuk meningkatkan akuntabilitas dari sistem tersebut, kata Menteri Kehutanan, MS Kaban, di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, sistem ini merupakan bukti dari upaya Indonesia untuk memberantas pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal. "Indonesia melakukan penegakan hukum secara intensif untuk memastikan produk kayu yang beredar legal," katanya.

Upaya yang sudah dilakukan untuk memberantas pembalakan liar adalah dengan menerbitkan Instruksi Presiden No.4/2005 tentang pemberantasan kayu ilegal yang melibatkan 18 instansi dan gencar melakukan operasi pemberantasn illegal logging.

Dikatakannya, upaya tersebut secara efektif berhasil menekan angka pembalakan liar. "Kini Dephut mengeluarkan ketentuan yang lebih transparan sekaligus akuntabel untuk menjamin kayu yang beredar di Indonesia adalah kayu legal," kata dia

Menhut menegaskan, upaya pemberantasan pembalakan liar tidak bisa dilakukan sendirian oleh Indonesia, sebagai produsen kayu. Untuk itu, Kaban meminta negara konsumen produk kayu juga berupaya mencegah perdagangan kayu ilegal.

"Upaya Indonesia tidak akan ada artinya kalau negara-negara konsumen masih menampung kayu ilegal. Untuk itu, upaya pemberantasan pembalakan liar harus dilakukan secara resiprokal dengan negara konsumen tidak lagi membeli kayu ilegal," kata dia.

Sistem jaminan legalitas kayu diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.38/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak yang diteken Menhut tanggal 12 Juni 2009.

Sementara itu, Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, Hadi Daryanto, menjelaskan, pelaksanaan asessment atau verifikasi dalam sistem jaminan legalitas kayu dilakukan oleh pihak ketiga yang independen yaitu Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI).

Lembaga itu sebelumnya juga harus mendapat akreditasi dari lembaga independen yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). Di sisi lain, unsur masyarakat madani bisa melakukan monitoring pelaksanaan sistem tersebut.

"Tak ada lagi campur tangan pemerintah dalam melakukan verifikasi legalitas kayu. Independensi ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses verifikasi," katanya.

Hadi mengatakan, sistem ini telah dibahas sejak 2005 dengan melibatkan seluruh pihak yang peduli dengan upaya pemberantasan pembalakan liar. Selain itu, Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah negara untuk menakan angka pembalakan liar.
(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009