Denpasar (ANTARA News) - Calon presiden Megawati Soekarnoputri menyatakan putusan Makamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor bisa digunakan pada Pilpres sebagai terobosan positif karena menyelesaikan kebuntuan masalah Daftar Pemiluh Tetap (DPT).

"Ini terobosan positif untuk menyelesaikan kebuntuan salah satu permasalahan DPT," kata Megawat di Denpasar, Bali, Senin.

Sehari sebelumnya Megawati bersama capres Jusuf kalla mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan penggunaan KTP untuk Pilpres.

Kedua pasangan nomor urut satu dan tiga, dan cawapres nomor urut dua Boediono, menggelar pertemuan dengan Ketua MK Mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini untuk mengantisipasi sengketa pilpres.

Megawati mengatakan, bahwa permasalahan DPT bukan hanya permasalahan dirinya sebagai capres, tetapi merupakan hak kedaulatan rakyat untuk dapat mengikuti pemilu.

Pada pemilu rakyat harus dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, namun jumlah mereka yang tidak terdapat dalam DPT cukup besar.

Pada kesempatan itu dia juga mengharapkan keputusan MK tersebut segera disosialisasikan oleh semua pihak karena pelaksanaan pilpres akan dilakukan sebentar lagi.

Namun demikian, Ketua Umum PDI Perjuangan ini tetap berharap KPU memutakhiran DPT terutama menyisir nama ganda dalam DPT dengan hanya mengecek data yang telah ada.

Megawati juga mengharapkan masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dapat mengunjungi TPS pada saat pemungutan suara karena adanya kemudahan dengan menggunakan KTP. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009