Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Ormas Brigade Elang Nurseto Budi Santoso menyatakan, tidak ada alasan lagi bagi pihak-pihak tertentu untuk mendesak penundaan pelaksanaan Pilpres pasca putusan MK yang membolehkan KTP dan paspor sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih.

Seto justru khawatir jika pemilu ditunda, kekisruhan dan ketegangan politik akan semakin panjang.

"Apakah (ketegangan) ini justru yang diinginkan pihak-pihak yang mendesak Pemilu ditunda" ujar Seto saat jumpa pers di Jakarta, Senin Malam.

Seto berharap, desakan dan wacana penundaan Pilpres bukanlah cermin ketidaksiapan para capres dan pendukungnya dalam menerima kekalahan di Pilpres.

"Dengan dipenuhinya putusan MK, tidak ada alasan lagi untuk menunda Pemilu," Seto menuturkan.

Lebih lanjut Seto mengingatkan bahwa hal yang perlu diwaspadai adalah penggunaan KTP (identitas) palsu dan kartu keluarga palsu dalam pilpres mendatang.

"Ribuan anggota Brigade Elang akan memantau secara langsung di TPS-TPS, agar pemilik KTP palsu tidak dibiarkan ikut mencontreng," katanya.

Dalam kesempatan itu Nurseto Budi Santoso juga mengajak masyarakat untuk berperan serta mengawasi adanya kemungkinan peningkatan secara administratif jumlah penduduk dalam 2 hari ini.

Selanjutnya pada saat pemilihan tanggal 8 Juli 2009 diharapkan pula masyarakat kembali mencermati peningkatan warga baru tersebut dan apabila ditemukan kejanggalan agar tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada pengawas pemilu setempat.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KTP atau paspor bisa digunakan warga sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009. Namun, penggunaan KTP dan paspor tersebut harus memenuhi beberapa syarat.

Keputusan final MK ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin. Pertimbangan dan amar keputusan ini dibacakan secara bergantian oleh para hakim konstitusi. Keputusan ini juga ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009