Bengkulu (ANTARA News) - Sebanyak 500 mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) yang melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara kesulitan mendapatkan formulir A7 atau surat keterangan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

"Permohonan formulir surat keterangan pindah TPS tidak dapat dilakukan secara massal, karena harus dilakukan secara perorangan," Kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Dunan Herawan di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, mahasiswa yang sedang melakukan KKN di dua kabupaten tersebut harus meminta surat keterangan pindah TPS dari TPS asal (formulir A7).

Jika itu tidak ada, mahasiswa tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 8 Juli 2009.

"Segera mendatangi TPS setempat untuk meminta surat keterangan A7 untuk mencegah agar jangan sampai tidak menggunakan suaranya untuk menentukan masa depan bangsa ini," katanya.

Dunan menambahkan, KPU tidak dapat memberikan surat keterangan tersebut, karena dalam aturannya tidak dapat dilakukan secara massal.

"Kami sangat berharap mahasiswa segera mendatangi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) atau TPS asal untuk meminta formulir A7 untuk pindah TPS," ujarnya.

Ia berharap, pihak institusi UNIB harus melakukan koordinasi dan memberikan pengarahan kepada peserta KKN yang akan menggunakan hak pilihnya.

"Kami menyarankan agar mahasiswa yang berada dilokasi KKN segera mengurus surat keterangan tersebut dengan cara mengutus satu orang untuk mendapatkan A7 di masing-masing TPS asal yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.

Mahasiswa Unib melakukan KKN di dua kabupaten itu selama dua bulan mulai 1 Juli-31 Agustus 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009