Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malang dalam waktu dekat segera mengajukan berkas penerapan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam upaya menekan penyebaran virus Corona di wilayah itu.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Malang Fuad Fauzi mengatakan Pemkab Malang sedang merampungkan proposal pengajuan skema PSBB tersebut, yang ditargetkan bisa diserahkan ke Gubernur Jawa Timur pekan ini.

"Target minggu ini (kami sampaikan ke Gubernur)," kata Fuad saat dikonfirmasi Antara, Selasa.

Baca juga: Pemprov Jatim komunikasi intensif dengan Malang Raya terkait PSBB

Baca juga: Pakar UB: Ada tiga syarat PSBB di Malang Raya bisa sukses dan efektif


Saat ini, lanjut Fuad, berkas atau proposal pengajuan PSBB yang nantinya akan diajukan ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur itu, masih dilakukan penyempurnaan data-data pendukung yang harus memenuhi berbagai kriteria.

Sebelum diajukan ke Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan presentasi terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Timur. Keputusan untuk mengajukan PSBB tersebut, setelah ada kesepakatan dari tiga kepala daerah di Malang Raya.

"Saat ini masih terus melakukan penyempurnaan penyusunan proposal serta persyaratan lain untuk diajukan ke pemerintah pusat, melalui Gubernur Jatim," ujar Fuad.

Sebagai catatan, beberapa hal yang menjadi kriteria pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan, di antaranya adanya peningkatan jumlah kasus, termasuk penyebaran COVID-19 yang signifikan ke beberapa wilayah.

Kriteria lain yang harus dipenuhi untuk penerapan PSBB itu, terdapat kaitan epidemiologis yang serupa dengan kejadian di wilayah, atau negara terdampak lain. Terkait hal itu, daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.

Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kota Malang dan Kota Batu telah sepakat untuk mengajukan skema PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: Malang Raya sepakat ajukan PSBB

Kesepakatan tiga kepala daerah tersebut merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang difasilitasi oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III (Bakorwil) Provinsi Jawa Timur di Malang.

Nantinya, jika Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan PSBB tersebut, akan dilakukan secara serempak pada tiga wilayah, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Hal itu dilakukan karena tiga wilayah tersebut memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.

Di wilayah Kabupaten Malang, hingga saat ini ada 39 kasus positif COVID-19. Dari jumlah kasus tersebut, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sepuluh pasien sembuh, enam orang meninggal dunia dan sisanya masih berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020