Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak dapat diterima (NO)," kata jurubicara MA, Hatta Ali, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, memvonis bebas mantan Danjen Kopassus tersebut.

Hatta Ali menyatakan hal tersebut merupakan putusan dari majelis hakim yang dipimpin Nyak Pa dengan anggota Muchsin dan Valerine J Krierkhoff.

"Putusannya pada 15 Juni 2009," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersikap dengan putusan itu karena masih menunggu salinan putusannya.

"Kita tetap menghargai putusan MA," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.

"Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan pertama tersebut," katanya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan JPU tidak bisa membuktikan dalil bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai Deputi V BIN untuk mengeluarkan rekomendasi penempatan Pollycarpus sebagai corporate security maskapai Garuda Indonesia.

Mengenai dakwaan JPU adanya unsur dendam dari terdakwa terhadap Munir, majelis hakim mengatakan dari keterangan saksi Hendardi dan Suciwati (istri Munir), itu tidak menunjuk ada dendam.

"Keterangan saksi belum menunjukkan dendam, tapi kekhawatiran," katanya.

Selanjutnya, JPU mengajukan kasasi ke MA terkait putusan bebas tersebut.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009