Jakarta (ANTAR News) - Ketua Umum Gerakan Pro SBY (GPS) Suratto Siswodihardjo mengecam sikap kubu capres-cawapres tertentu yang masih mempermasalahkan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres, karena akan membuat masyarakat menjadi bingunng.

"DPT menjadi tangungjawab bersama," katanya di Jakarta, Minggu.
Menurut ia, ada beberapa faktor yang menyebabkan DPT menjadi "kisruh", pertama, yaitu jangka waktu penetapan daftar pemilih sementara (DPS) terlalu singkat, yang kedua, anggaran pemilu tersendat, selanjutnya ketiga, respon masyarakat dan parpol pada saat penetapan DPS dan DPT kurang pro-aktif.

"Untuk itu, perlu disadari bahwa masalah DPT ini merupakan kesalahan bersama. Mari kita ambil hikmahnya agar pemilu berikutnya tidak terjadi lagi kekisruhan DPT," katanya.Ia mengimbau agar semua tim capres dan cawapres tidak lagi meributkan persoalan DPT.
Untuk menampung aspirasi rakyat yang belum tercantum dalam DPT, maka Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa KTP dapat dijadikan alat atau bukti untuk memilih dalam Pilpres 2009. "Jadi, masalah DPT ini yang dirugikan sebetulnya bukan kandidat capres tertentu, tapi semua capres-cawapres yang ikut kompetisi," ujarnya.

Oleh arena itu, katanya, jika memang ada pelanggaran atau kecurangan sebaiknya diproses melalui saluran hukum yang ada yakni MK.

Sebenarnya, kata Suratto, semua harus bertanggungjawab atas masalah DPT karena sejak awal sudah mengalami kekurangan-kekuarangan mulai dari penunjukan anggota KPU oleh DPR yang nota bene mayoritas dari partai politik yang mempermasalahkan DPT.

 Seharusnya, DPR tidak mengganti dan tetap mempertahankan beberapa anggota KPU lama yang sudah berpengalaman seperti Prof Ramlan Surbakti dan Valina Sinka.

"Jadi, beberapa (anggota KPU lama) tetap dipertahankan untuk bekerjasama dengan anggota baru. Kalau orang baru semua, tentu ini jadi masalah karena pengalaman menyelenggarakan pemilu yang luas wilayahnya," kata Suratto.
Terkait adanya nama ganda, di bawah umur, anggota TNI/Polri dalam DPT, menurutnya, tidak perlu dipermasalahkan. "Kalau memang ada, tinggal dicoret saja oleh KPU setempat," demikian Suratto.(*)




Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009