Berlin (ANTARA News/Reuters) - Sebuah pengadilan di Jerman telah menghukum seorang pria Jerman asal Pakistan delapan tahun penjara Senin karena membantu membiayai dan mendukung al-Qaida.

Pengadilan di kota Koblenz di Jerman Barat itu mengatakan Aleem Nasir yang berusia 47 tahun adalah seorang tokoh senior al-Qaida di Jerman yang telah membantu merekrut anggota-anggota baru serta mendapatkan uang dan material.

"Majelis hakim melihat hal itu sebagai bukti bahwa ia terikat dalam organisasi dan struktur komando al-Qaida," Kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan.

"Tugasnya adalah untuk memperoleh uang dan perlengkapan bagi perjuangan bersenjata, untuk menyebarkan ideologi al-Qaida di Jerman dan untuk memperoleh anggota-anggota dan pendukung-pendukung baru," kata pernyataan itu.

Nasir telah diberi hukuman penuh yang diminta oleh para penuntut, karena "keanggotaan dalam sebuah organisasi teroris asing" dan juga beberapa tuduhan pelanggaran undang-undang ekspor Jerman.

Pengadilan itu mengatakan bahwa antara Juni 2004 dan Juni 2007 orang itu telah mengirim hampir 80.000 euro dan satuan perangkat keras militer kepada anggota-anggota al-Qaida di daerah perbatasan Afghanistan-Pakistan, dan juga merekrut empat gerilyawan baru untuk kelompok itu.

Pengadilan itu mengatakan ia juga telah dilatih bagaimana membuat bom dan mengambil bagian dalam operasi al-Qaida terhadap pasukan AS di provinsi Paktika di Afghanistan pada 2006.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009