Jakarta, 14/7 (ANTARA) - Berkas delapan tersangka demo anarkis yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat, Selasa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kedelapan tersangka itu, yakni, GM Chandra Panggabean, Viktor Siahaan, Juhal Siahaan, Parles Sianturi, Jun Haedel Samosir, Firz Mangatas Datumira Simandjuntak, Hasudungan Butar-Butar, dan Burhanudin Radjagukguk.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara, Agus Sutoto, di Jakarta, melalui pesan singkatnya, menyatakan, Selasa (14/7), berkas perkara demo anarkis telah dilimpahkan ke PN Medan.

"Mereka tersebut dikenakan Pasal 340, 338, 170, 160 dan 146 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," katanya.

Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat meninggal dunia setelah menjadi bulan-bulanan massa dalam aksi unjukrasa anarkis yang dilakukan para pendukung Protap di gedung dewan, 3 Februari.

Abdul Aziz tengah memimpin rapat paripurna dewan ketika massa pendukung Protap "menyerbu" ruang rapat. Aziz Angkat yang kemudian diamankan di ruangan Fraksi Partai Golkar terus dikejar massa dan di ruangan itu ia masih ditarik-tarik dan dipukuli massa.

Ia kemudian terkapar tak berdaya dan dilarikan ke Rumah Sakit Gleni Internasional, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.

Aziz Angkat yang kelahiran 10 Januari 1958 itu menjabat Ketua DPRD Sumut sejak 27 November 2008, menggantikan H. Abdul Wahab Dalimunthe yang mengundurkan diri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009