Jakarta (ANTARA News) - Ketua Gabungan Elektronika (Gabel) Ali Soebroto memperkirakan sebesar 35 persen barang elektronik yang beredar di pasaran Indonesia merupakan barang selundupan.

"Produksi lokal menguasai 34 persen barang yang beredar, diperkirakan 35 persen dari yang beredar merupakan barang selundupan, sisanya barang impor resmi dan barang ilegal lainnya, seperti barang tiruan, palsu serta di bawah standar," kata Ali dalam acara "Visi 2030 dan Roadmap 2010-2015 KADIN" di Jakarta, Selasa.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, membuat rusaknya pasar elektronika dalam negeri akibat pengamanan pasar yang lemah oleh pemerintah.

Lemahnya pengamanan pasar ini membuat pangsa pasar produk dalam negeri terus menurun, sehingga membuat produsen elektronik domestik akan melakukan PHK karyawan dan tutup kegiatan usahanya.

Untuk itu perlu langah membangun dan menerapkan standar industri dan keamanan produk, seperti segera membentuk NCB (National Certification Body)m mempercepat penerapan SNI, konsistensi perketatan pengawasan barang beredar.

Selain itu, lanjut Ali, perlu ada harmonisasi tarif dan reformasi kebijakan untuk pertumbuhan investasi industri komponen. yaitu struktur bea masuk produk, parts dan bahan baku belum mendukung industri dalam negeri.

Menurut dia, perlu ada perubahan bea masuk yang bisa mendorong pertumbuhan produksi lokal dan meningkatkan komponen lokal yang saat ini baru mencapai 36 persen dan diharapkan 2015 bisa mencapai 75 persen.

Kedua, proteksi BUMN yang memberatkan industri lain, yakni bea masuk baja 12,5 persen untuk memproteksi usaha PT Krakatau Steel (KS).

"Baja dari KS lebih mahal dan kualitasnya kalah dibanding dengan impor yang harganya lebih murah. Ini sangat mempengaruhi industri," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009