Makassar (ANTARA News) - Terdakwa AR dituntut hukuman delapan bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI, Malkan Amin dengan mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan pembacaan tuntutan kasus penipuan dengan terdakwa AR di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, sepi pengunjung.

Jaksa Penuntut Umum, Imran Yusuf dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa AR terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan dituntut delapan bulan penjara.

"Terdakwa telah mengaku sebagai anggota KPK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan meminta dana Rp25 juta dari anggota DPR-RI, Malkan Amin," kata Imran dalam Tuntutannya.

Dalam surat tuntutan tersebut juga dinyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan memilki istri dan anak sebagai tanggungan serta belum sempat menikmati hasil kejahatannya.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa AR memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman dengan pertimbangan dirinya merasa menyesal dan memiliki tanggungan.

"Saya mohon yang mulia majelis hakim meringankan hukuman karena saya merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan. Saya juga mohon majelis mempertimbangkan anak-anak saya yang masih kecil," kata terdakwa AR dalam pledoi lisannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin, Parlas Nababan akhirnya menunda sidang hingga selasa (21/7) untuk pembacaan vonis hukuman.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009