Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR non-aktif, Sarjan Tahir, terkait dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.

"Saya diperiksa dan menjawab 55 pertanyaan," kata Sarjan setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sarjan mengaku menjawab semua pertanyaan dan membeberkan semua pengetahuannya dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan merinci jawaban yang dia berikan.

Sarjan diperiksa sebagai saksi untuk tiga anggota DPR yang menjadi tersangka kasus tersebut. Para tersangka itu adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.

Kasus alih fungsi hutan lindung juga telah menjerat mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal, pengusaha Chandra Antonio Tan, dan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman.

Chandra Antonio diduga membagikan cek senilai Rp5 miliar kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proyek alih fungsi hutan lindung.

Dalam kasus itu, Sarjan Tahir telah divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Sarjan menegaskan, majelis hakim telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan vonis tersebut karena dia hanya berperan sebagai perantara, bukan penentu kebijakan.

"Masa saya dihukum empat setengah tahun, sama dengan yang punya wewenang," kata Sarjan.

Saat ini, KPK juga mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan di sekitar Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Ketika ditanya hal itu, Sarjan Tahir mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu itu. Saya hanya membantu sebagai penghubung dan memfasilitasi izin alih fungsi hutan," kata Sarjan sambil bergegas menuju mobil tahanan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009