Jakarta (ANTARA News) - Rencana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menerapkan sistem klaster perikanan pada Permen Kelautan Perikanan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap dianggap melanggar Tata Laksana Perikanan "Food Association Organisation" (FAO).

"Rencana pembuatan klaster tersebut melanggar Tata Laksana Perikanan FAO, melalui `code of conduct responsible fisheries` (CCRF)," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Riza Damanik, di Jakarta, Rabu.

Menurut Riza, pada Pasal 6 CCRF disebutkan negara-negara harus secara tepat melindungi hak nelayan dan hak pekerja perikanan skala kecil atas sumber mata pencariannya.

Selain itu, negara juga harus melindungi hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumber daya tradisional dalam perairan yuridiksi mereka.

Karena itu, ia mengatakan bahwa Permen tersebut telah memunculkan dua persoalan utama, khususnya bagi nelayan kecil.

Kedua masalah tersebut, ujar dia, keterbatasan akses dan perlindungan terhadap nelayan tradisional, dikarenakan nelayan dan pengusaha di tempat tersebut dalam posisi setara.

Dan masalah kedua, lanjut Riza, yakni menjadikan sumberdaya perikanan sebagai sumber daya private.

Dalam sosialisasi pada pengusaha perikanan, DKP memberikan gambaran pelaksanaan klaster di tahun 2010. Program tersebut akan menjadikan sebuah klaster dibawahi sebuah badan usaha yang dipilih melalui tender.

Kondisi ini lah yang kemudian membuat para pengusaha perikanan merasa keberatan. Dan meminta agar klaster dapat terbentuk dengan alamiah.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009