Kendari (ANTARA) - Aktor dan bintang iklan Krisna Mukti (40) melenggang ke ibukota Jakarta setelah permohonan penangguhanannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari tempat menjalani proses hukum.

"Saya bersyukur kepada Allah yang telah memberiku nikmat kebebasan. Banyak hikmah positif yang dapat dijadikan pelajaran berharga dalam hidupku selama dalam tahanan," kata Krisna Mukti didampingi sang kekasih Cristi di Kendari, Rabu malam.

Krisna Mukti dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Punggolaka Kelas II A Kendari sejak 30 Juni 2009 lalu atas tuduhan tindak pidana penggelapan.

"Hari pertama menjalani tahanan sempat stres karena tidak pernah menyangka dalam hidup saya akan masuk bui. Memasuki hari kedua pasrah menjalaninya," kata Krisna yang terus mengumbar senyum.

Memasuki hari ketiga dan seterusnya, Krisna mengaku sudah dapat menyesuaikan diri denga kondisi ruang tahanan serta dengan tahanan lainnya.

"Saya harus terima semua ini dengan lapang dada karena mungkin ini adalah skenario dalam hidup saya. Tuhan metakdirkan bahwa suatu saat akan merasakan pengapnya udara sel," kenang Krisna.

Kekasih Krisna Mukti, Cristi tidak kuasa menyembunyikan rasa haru setelah orang dekatnya itu menghirup udara segar.

"Saya bersyukur kepada Tuhan. Beberapa waktu lalu hanya dapat mengeluarkan air mata maka sekarang dapat tertawa lebar,"katanya.

JPU Arman Mol, SH secara terpisah mengatakan penangguhan penahanan adalah kewenangan hakim PN Kendari.

"Mau hadiri sidang atau tidak menjadi tanggung jawab pengadilan yang mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa," kata Arman seraya menambahkan jaminan penangguhan adalah pihak keluarga dan penasehat hukumnya.

Krisna dijerat pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituduh telah menerima hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon Rasmono Suryo Prabowo --mantan kepala cabang PT Lumbung Buana Seluler (LBS) Kendari.

Krisna yang hadir di Kendari awal tahun 2007 silam atas undangan Yoyon Rasmono menerima uang tunai secara bertahap hingga jumlahnya sekitar Rp365 juta.

Yoyon Rasmono saat ini telah menjalani masa hukuman serangkaian kasus yang sama atas laporan pimpinan PT LBS, Herry yang mengaku dirugikan sekitar Rp365 juta.

Krisna benar-benar menghadapi ujian berat karena selain menjalani sidang pidana atas laporan bos PT LBS, Herry juga harus berjibaku dengan gugatan perdata ganti rugi Yoyon Rasmono senilai Rp370 juta. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009