Tapaktuan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan akan mengeksekusi 20 pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam yang telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah setempat.

"Eksekusi cambuk akan dilaksanakan Jumat (17/7) di halaman Masjid Istiqamah Tapaktuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Husni Thamrin di Tapaktuan, Kamis.

Kejari Tapaktuan telah menyiapkan lima eksekutor sebagai algojo dari jajaran Wilayathul Hisbah (WH), selain pihak terkait juga sedang menyiapkan tempat eksekusi di halaman masjid diibukota Kabupaten itu.

Mereka yang mendapat hukuman cambuk antara lain BKD, FD, SD, EAZ, WN, AZ, JS, AF, NCH, MW, AR, BSP, WL, AJ, TA, SR dan MD. Mereka melanggar pasal 5 ayat jo pasal 23 qanun No.13/2003 tentang maisir (perjudian).

Dua terpidana lainnya yakni NR dan MW warga desa Jilatang Kecamatan Samadua terbukti melanggar pasal 22 ayat 1 qanun Provinsi NAD No.14/2003 tentang khalwat (mesum).

Ia menyebutkan seluruh terpidana telah ditetapkan untuk dicambuk antara enam hingga sembilan kali.

Husni mengatakan seluruh terpidana sebelum dan sesudah dicambuk akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang telah dipersiapkan.

Satu diantara 18 terpidana WN warga desa Hilir kecamatan Tapaktuan sudah meninggal dunia dan seorang lainnya AZ warga desa Padang masih berada di luar daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa.

Sementara Kepolian Resort (Polres Aceh Selatan) telah menyiapkan 15 personel untuk mengamankan pelaksanaan hukum cambuk tersebut.

"Kami sudah menyiapkan pengamanan untuk eksekusi terpidana itu. Polisi hanya mem-back up dan pengamanan utama tetap dilakukan WH," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Awi Setiyono.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009