Jambi (ANTARA News) - Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, pemerintah harus menindak sekolah yang mengutip pungutan liar dalam penerimaan siswa baru karena menyalahi aturan dan melanggar sumpah jabatan.

"Instansi terkait dan para penegak hukum tidak boleh diam dan mengungkap jual beli bangku kosong yang diduga marak dilakukan pihak sekolah saat PSB," kata Hidayat Nur Wahid usai Semiloka Pendidikan Gratis di Jambi, Selasa.

Pungli PSB itu sangat bertentangan dengan program yang digalakkan pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan, bahkan sekolah gratis, untuk itu kegiatan tersebut harus dihentikan.

Pada semua pihak, terutama orang tua yang dimintai dana atau kutipan tidak jelas itu diminta melaporkan pada aparat penegak hukum, supaya dapat ditindaklanjuti.

Didukung bukti yang kuat laporan itu harus disampaikan pada instansi terkait dan aparat penegak hukum, supaya sanksi tegas dapat diberikan, baik sanksi administrasi dicopot dari jabatannya dan dipenjarakan, jika termasuk dalam unsur pidana.

Menurut dia, budaya bersih, baik dari suap, dan korupsi harus dimulai dari lingkungan sekolah, karena bila sudah terkontaminasi dengan perbuatan tersebut, masa depan pendidikan akan kian suram.

Dunia pendidikan tidak boleh dikotori dan dicemari dengan kegiatan, suap, korupsi, dan perbuatan melanggar hukum lainnya, karena lembaga tersebut adalah wadah untuk melahirkan manusia yang bersih, cerdas, dan berguna bagi bangsa.

Dalam memanjukan dan meningkatkan kualitas pendidikan atau menjadikan bangsa yang cerdas pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk meningkatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen, baik APBN maupun APBD.

Selain itu, dana dari berbagai sumber juga digalang untuk meningkaktkan berbagai sarana dan fasilitas yang dibutuhkan.

"Semua itu bertujuan untuk semua lapisan masyarakat baik yang miskin, menengah, dan kaya dapat menikmati serta mengikuti pendidikan tanpa dibebani biaya," kata Hidayat Nur Wahid.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009