Palu (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyita asset tanah milik Supardi Lahaleke, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tolitoli yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar.

Penyitaan harta kekayaan milik tersangka untuk kedua kalinya itu berupa sebidang tanah seluas 5.000 m2 yang terletak di kabupaten tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Drs Irfaizal Nasution, kepada wartawan di Palu, Selasa, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik Tipikor Polda setempat setelah mendapatkan persetujuan eksekusi dari Pengadilan Tolitoli.

"Penyitaan sebidang tanah yang dilakukan pada akhir pekan lalu beserta kelengkapan suratnya itu, setelah permohonan eksekusi yang diminta penyidik polisi mendapat persetujuan dari pengadilan setempat," tuturnya.

Menurut Nasution, pihaknya sengaja menyita asset tanah milik Supardi Lahaleke untuk memperlancar proses penyidikan, sekaligus mengumpulkan barang bukti dari harta kekayaaan milik para tersangka yang diduga diperolehnya dari hasil kejahatan korupsi.

Jadi, katanya, tidak ada maksud lain, kecuali untuk kelancaran proses penyidikan yang kini tengah dilakukan tim penyidik Tipikor Polda Sulteng pimpinan AKP Wadiman.

Menjawab pertanyaan wartawan, Nasution membenarkan kalau pihaknya telah melepaskan tersangka Supardi Lahaleke dari tahanan, dikarenakan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik Tipikor Polda ke pihak Kejati Sulteng mendapat penolakan.

"Setelah tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di tingkat penyidikan, namun sejak Senin sore (20/7) yang bersangkutan harus dilepas karena alasan hukum. Itu dikarenakan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik polisi ditolak jaksa," kata dia.

Pelepasan Supardi Lahaleke dari tahanan ini melengkapi empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang hingga kini belum menjalani penahanan karena kasus mereka masih dalam pengembangam oleh penyidik polisi.

Pada dua pekan lalu, penyidik Tipikor Polda Sulteng juga telah menyita harta kekayaan milik Supardi Lahaleke berupa dua bidang tanah kosong masing-masing seluas 2.400 m2 dan 1.908 m2 yang berlokasi di kota Tolitoli.

Supardi Lahaleke yang mantan Kabag Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah fiktif untuk pembangunan lokasi terminal dan tempat pelelangan ikan di kawasan Susumbolan, kota Tolitoli.

Dalam kasus tersebut, turut menjadi tersangka yakni Amiruddin Nua (Sekkab Tolitoli), Muhtar Deluma (mantan Kepala BPN Tolitoli dan kini menjabat Kepala BPN Kabupaten Donggala), Sawil Hakka (Pejabat Teknis Kegiatan Setkab Tolitoli), dan Yosep Tokare (Kasi Pendaftaran dan Pengukuran Tanah BPN Tolitoli).

Kasus ini mencuat kepermukaan setelah tiga warga setempat melaporkan nama mereka dicatut sebagai pemilik tanah dan tertera dalam sertifikat yang baru dibuat oleh sejumlah tersangka untuk dibayarkan ganti-ruginya, padahal saat proses pembebasan menggunakan dana APBD 2007 sebesar Rp1,8 miliar tidak dinikmati oleh mereka.

Bahkan hasil penyelidikan sementara tim penyidik Polda Sulteng menemukan kalau sebagian dana tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah tersangka untuk memperkaya diri mereka.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan sendiri menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar atau "total loss". Artinya, sama sekali dana yang dkucurkan dalam APBD 2007 tersebut tidak diarahkan untuk kepentingan proyek yang sudah rencanakan sebelumnya.

Kepada wartawan sebelumnya, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulteng, Kombes Pol Drs Marsauli Siregar, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009