Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, proses pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah sesuai prosedur.

Mardiyanto mengatakan hal itu sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah setelah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.

Mardiyanto menjelaskan, dia menyetujui pengadaan mobil pemadam kebakaran karena Provinsi Jawa Tengah memang membutuhkan.

"Saya sebagai gubernur melihat ada kebutuhan, saya mengikuti prosedur yg berlaku," kata Mardiyanto.

Mardiyanto juga menegaskan tidak terlibat dalam semua proses pembayaran proyek tersebut.

"Dalam kapasitas itulah saya menyampaikan keterangan sebagai saksi," kata Mardiyanto.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci berbagai prosedur yang telah dilaksanakan. Dia juga tidak menyinggung jumlah biaya yang digunakan dalam proyek tersebut.

Mardiyanto hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Dia sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya.

Mardiyanto langsung bergegas menuju mobil dinas dan meninggalkan gedung KPK, tanpa menjawab berbagai pertanyaan wartawan.

Dia juga hanya bungkam ketika ditanya apakah dirinya sempat berkomunikasi dengan Hengky Samuel Daud, rekanan tunggal proyek tersebut yang sudah berstatus tersangka.

Mardiyanto akhirnya datang ke KPK, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada 14 Juli 2009 karena sedang menghadiri rapat paripurna.

Dia diperiksa oleh petugas KPK sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa Hadi Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Kesejahteraan Provinsi Jawa Tengah, Warsono. Mardiyanto dan kedua pejabat Jawa Tengah itu diduga mengetahui proses pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2003 hingga 2004.

Kasus itu telah menjerat pengusaha Hengky Samuel Daud dan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi sebagai tersangka.

Oentarto Sindung Mawardi diduga menandatangani radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009