Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Diah Aggraeni memastikan bahwa status Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi hingga sekarang masih dalam posisi nonaktif. "Ali Mazi sampai hari ini, statusnya masih nonaktif," kata Diah Anggraeni di Gedung Depdagri Jakarta, Rabu. Diah mengatakan, pihak Depdagri belum menerima Keputusan Presiden mengenai pengaktifan kembali Ali Mazi. Begitu juga saat dikonfirmasi adanya Keppres pengaktifan kembali Ali Mazi, Diah menegaskan bahwa hal itu tidak benar. "Tidak mungkin (Keppres pengaktifan kembali Ali Mazi ada di Kendari, red) karena prosedurnya tidak begitu," katanya. Diah menambahkan, prosedur yang harus dilewati jika dilakukan pengaktifan kembali pun harus melewati pengarahan dan serah terima yang diketahui oleh pihak Depdagri. Ali Mazi dinonaktifkan dari posisinya sebagai Gubernur Sultra karena tersangkut kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton Jakarta saat menjadi penasehat hukum Dirut PT Indobuilco Pontjo Sutowo, sehingga selama proses peradilan di Jakarta dinonaktifkan. Sebelumnya beberapa kepala daerah yang dinonaktifkan sementara akhirnya "dipecat" karena vonis pengadilan, antara lain Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) Abdullah Puteh, serta Gubernur Banten Djoko Munandar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007