Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara bagi mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Robert J Lumampouw dan Mantan Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudhistiro dalam kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton Jakarta. Selain hukuman enam tahun penjara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, JPU juga menuntut dua mantan pejabat BPN itu membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menyatakan Ronny dan Robert telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memproses permohonan perpanjangan HGB No 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco yang diajukan oleh direktur utamanya, Pontjo Sutowo, melalui kuasa hukumnya, Ali Mazi, tanpa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai pasal 22 ayat 2 PP No 40 Tahun 1996 dan pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Tahun 1999, setiap permohonan HGB di atas HPL harus melalui persetujuan dari pemegang HPL dan harus menyertakan perjanjian penggunaan tanah antara pemohon HGB dan pemegang HPL. Ali Mazi pertama kali mengajukan permohonan perpanjangan HGB Hotel Hilton saat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dijabat oleh Achmad Ronny. Achmad Ronny tidak melanjutkan permohonan itu dan terjadi surat-menyurat antara dirinya dengan PT Indobuildco yang menyatakan bahwa HGB Hotel Hilton berada di atas HPL No 1 atas nama Sekretariat Negara, sehingga dibutuhkan rekomendasi dan perjanjian kerjasama dari Sekretariat Negara untuk memperpanjang HGB tersebut. Namun, saat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dijabat oleh Ronny Kusuma Yudhistiro, pada 10 Januari 2000, Ali Mazi kembali memasukkan permohonan perpanjangan HGB dengan hanya menyertakan salinan rekomendasi Menteri Sekretariat Negara yang dikeluarkan oleh Muladi tanpa adanya perjanjian kerjasama. Karena adanya surat keberatan dari Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) soal perpanjangan HGB Hotel Hilton, yang bertentangan dengan rekomendasi Mensesneg, Ronny kemudian melanjutkan permohonan HGB itu kepada Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Haryono Suhardi. Haryono tidak melanjutkan permohonan tersebut karena tidak adanya perjanjian kerjasama antara PT Indobuildco dan BPGS selaku pemegang HPL. Namun, saat Kakanwil BPN dijabat oleh Robert J Lumampouw, Ali Mazi beberapa kali mendatangi Robert untuk menanyakan permohonan perpanjangan HGB Hotel Hilton yang sudah dua tahun tidak juga selesai. JPU menyatakan, Robert terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara sengaja karena merevisi sendiri keputusannya soal status HGB Hotel Hilton. Saat menjabat Kabid Pengukuran dan Pendataan Tanah di Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Robert pernah menandatangani surat ukur bidang tanah Hotel Hilton tertanggal 12 April 2004 dan menyatakan HGB Hotel Hilton berada di atas HPL atas nama Sekretariat Negara. Namun, setelah menjabat Kakanwil BPN DKI Jakarta dan didatangi oleh Ali Mazi beberapa kali, Robert kemudian menggelar rapat pada 13 Juni 2006 yang juga dihadiri oleh Ronny. Dalam rapat itu, Robert memutuskan HGB Hotel Hilton tidak berada di atas HPL dengan alasan HGB telah lahir terlebih dahulu sebelum HPL. "Kesengajaan itu menjadi sempurna setelah adanya surat dari Kepala BPN Pusat yang memerintahkan terdakwa untuk merevisi keputusannya dan menarik kembali sertifikat perpanjangan HGB yang sudah dikeluarkan oleh terdakwa," kata JPU Daniel Tombe. JPU juga menilai Ronny melakukan kesengajaan untuk melawan hukum karena mengusulkan kepada Robert untuk memperpanjang HGB Hotel Hilton. Padahal perlakuan berbeda diberikan oleh Ronny untuk empat HGB lain yang masih berada dalam lingkup HPL Sekretariat Negara, yaitu HGB No 16 dan 17 atas nama PT Terminal Builder, dan HGB No 37 dan No 42 atas nama PT Amanah Jaya. Keempat HGB itu oleh Ronny tidak diberi perpanjangan dan dinyatakan berada di atas HPL No 1 atas nama Sekretariat Negara. Perbuatan Robert dan Ronny itu, menurut JPU, telah menyalahi diktum No 2 dan No 4 serta lampiran No 26 dan No 27 SK No 169 Tahun 1989 tentang penerbitan No 1 HPL atas nama Sekretariat Negara. Karena perbuatan Robert memperpanjang HGB Hotel Hilton selama 20 tahun asal usulan Ronny, JPU menyatakan, maka PT Indobuildco telah diperkaya atas kepemilikan HGB No 26 dan No 27 yang tidak tercatat berada dalam HPL No 1 atas Sekretariat Negara. Sebaliknya, negara cq Sekretariat Negara cq BPGS dirugikan senilai Rp1,9 triliun yang merupakan nilai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di wilayah seluas 136 meter persegi itu pada 2003. JPU menyatakan hal yang memperberat perbuatan terdakwa adalah perbuatan mereka telah merusak sistem birokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat. Robert dan Ronny sebagai pejabat vertikal yang langsung berada di bawah Kepala BPN Pusat telah melakukan perbuatan yang menyalahi prosedur yang semestinya. Perbuatan keduanya juga dinilai tidak mendukung kebijakan pemerintah untuk mengamankan aset-aset negara dan justru memberikannya kepada pihak yang tidak berwenang. Sedangkan hal yang meringankan, menurut JPU, keduanya telah mengikuti persidangan secara baik dan sopan. Dalam kasus yang sama, pada 1 Mei 2007, JPU telah menuntut Pontjo Sutowo dan Ali Mazi hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menunda sidang hingga 23 Mei 2007 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007