Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi yang menggunakan "Customer Management System" (CMS) di PLN Jawa Timur.

"Dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.

Eddie tiba di gedung KPK sekira pukul 9.20 WIB. Dia tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan.

Berdasar informasi, KPK juga memeriksa dua pejabat PLN dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Direktur Perencanaan PLN, Hardiv Harris Situmeang dan Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Sunggu Anwar Aritonang.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali Hariadi Sadono sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus itu ketika menjabat sebagai General Manager PLN Jawa Timur periode 2004 hingga 2008.

Pada masa kepemimpinan Hariadi, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan teknologi informasi yang menggunakan sistem CMS.

Peralatan tersebut digunakan dalam area distribusi PLN yang terdapat di wilayah Jawa Timur. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp80 miliar.

Alamsyah Hanafiah, pengacara Hariadi Sadono, mengatakan dugaan korupsi pengadaan alat di PLN Jawa Timur berawal dari surat kuasa yang ditandatangani oleh Eddie Widiono ketika menjadi Direktur Utama PT PLN pada 2004.

"Itu dulu ada surat kuasa Dirut PLN Eddie Widiono," kata Alamsyah.

Alamsyah menegaskan, surat kuasa yang ditandatangani pada 2004 itu menjadi dasar bagi Hariadi sebagai general manager PLN Jawa Timur untuk melaksanakan proyek pengadaan alat teknologi itu.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009