Makassar (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa JA (wartawan) terbukti melanggar dakwaan primair pasal 317 KUHP dan dituntut 1 tahun penjara.

Persidangan terdakwa kasus penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik atas Mantan Kapolda Sulsel, Sisno Adiwinoto dengan terdakwa JA berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, dengan agenda pembacaan tuntutan.

JPU Imran Yusuf dan Bambang Eka Jaya yang bergantian membacakan surat tuntutan menyatakan terdakwa JA terbukti bersalah dengan mengirim surat ke Kapolri dan Kompolnas yang berisikan fitnah dan mencemarkan nama baik mantan Kapolda Sulsel dan dituntut satu tahun penjara.

"JA mengirim surat pengaduan ke Kapolri dan Kompolnas tanpa melakukan konfirmasi dengan korban Sisno Adiwinoto," kata jaksa dipersidangan

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya mencemarkan nama baik korban dan tidak merasa bersalah. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana.

Usai sidang, JPU Imran Yusuf mengatakan, alasan membuktikan dakwaan primair pasal 317 tentang penyerangan kehormatan dan tuntutan satu tahun penjara karena kritik yang dilakukan terdakwa dari fakta persidangan berisikan fitnah.

"Dari fakta persidangan, baik keterangan saksi maupun alat bukti rekaman, tidak ditemukan adanya pernyataan Sisno tentang memidanakan wartawan seperti isi surat terdakwa," Ujar Imran.

Menanggapi tuntutan satu tahun penjara, terdakwa JA menyatakan mengerti dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Sidang ditunda hingga Kamis (30/7) untuk mendengarkan pembacaan pembelaan dari kuasa hukum JA.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009