Jakarta (ANTARA News) - Kubu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto akan mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat Selasa, 28 Juli 2009.

Menurut kuasa hukum tim Megawati-Prabowo, Gayus Lumbuun, Sabtu, batas waktu hingga Selasa itu sesuai dengan ketentuan batas akhir tiga hari setelah pengumuman hasil perhitungan suara seperti yang diatur dalam UU No 48 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

"Sedang kami persiapkan, akan kami sampaikan ke MK paling lambat Selasa, sesuai UU. karena UU menentukan tiga hari setelah hari ini," ujarnya.

Menurut Gayus, cukup banyak dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2009 yang dijadikan dasar gugatan pasangan Megaweati-Prabowo ke MK.

Salah satunya, lanjut politisi senior Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia itu, adalah pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu Presiden 2009 tidak seharusnya dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2009.

"Yang disampaikan adalah rekapitulasi saja, tapi tidak memutuskan, karena masih ada persoalan-persoalan yang perlu diselesaikan secara hukum," ujarnya.

Selain itu, Gayus menilai KPU terburu-buru ingin menyelesaikan tugasnya dengan mengumumkan hasil Pemilu Presiden, padahal waktu yang mereka pergunakan untuk menghitung suara hanya setengah dari jadwal yang disediakan.

"Semestinya, ini disampaikan nanti selambat-lambatnya tanggal 7 atau 8 Agustus 2009. Di sini tentu merugikan kedua pasangan lainnya. Waktu yang hanya dua minggu masih tersisa itu sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang masih harus direspon pendapatnya," tuturnya.

Ia mempertanyakan sikap KPU yang berkali-kali mengabaikan keberatan dari pasangan Mega-Prabowo tentang ketidakberesan pelaksanaan Pemilu 2009, namun akhirnya dijaweab oleh KPU dengan mempercepat pengumuman hasil perhitungan suara.

"Berkali-kali kami menyurati KPU untuk diperhatikan, tapi hari ini justru diperpendek waktu menjadi setengah jadwal perhitungan suara. Ini yang kami pertanyakan sikap KPU soal ini," ujarnya.

Gayus menjelaskan yang juga akan menjadi materi gugatan pasangan Mega-Prabowo ke MK adalah persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sampai tiga kali dan dilakukan melewati batas waktu telah ditentukan, serta pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa alasan yang jelas.

"oleh karena itu dengan data ini dan penemuan pelanggaran lainnya ini akan kami perhitungkan jumlahnya dan sedang kami persiapkan untuk disampaikan ke MK," ujarnya.

Pada rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 di Gedung KPU, Gayus datang mewakili pasangan Megawati-Prabowo.

Gayus menolak menerima salinan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara dengan alasan begitu banyak dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh tim pasangan Mega-Prabowo.

Sedangkan calon presiden lain yang hadir pada acara tersebut, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, dan Jusuf Kalla-Wiranto, menerima salinan keputusan tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009