Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fajar mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengomentari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2009.

"MK tidak berwenang mengomentari isi putusan MA," kata Abdul Mukhtie kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Pada 18 Juni 20009, MA mengeluarkan putusan 15P/HUM/2009 yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur cara penghitungan kursi.

Uji materi itu diajukan oleh empat orang pemohon caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Ma`arif, Josef B Badeoda, Utomo A Karim, dan Mirda Rasyid.

MA mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

MA memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal yang bertentangan tersebut, merevisi dan menunda penetapan caleg terpilih.

Untuk itu, kata Abdul Mukhtie, tindak lanjut dari putusan tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melaksanakan hal itu atau tidak.

Sedangkan MK, lanjutnya, berada dalam posisi menunggu apakah terdapat gugatan atau tidak tentang perselisihan hasil suara pemilihan umum terkait dengan keluarnya putusan MA tersebut.

Akibat putusan ini, Partai Demokrat, Partai Golkat serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat tambahan kursi yang banyak di DPR, sebaliknya beberapa partai politik diantaranya Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Persatuan Pembangunan berkurang kursinya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009