Jakarta (ANTARA News) - Tim Monitoring Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai KPU melakukan pelanggaran HAM karena banyak warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memilih tapi tidak memiliki hak pilih.

Penanggungjawab Tim Monitoring Pilpres Komnas HAM, Nurkholis, di Jakarta, Selasa, mengatakan, WNI yang kehilangan hak pilihnya antara lain karena tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlahnya mencapai jutaan.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa menjamin seluruh WNI yang memenuhi syarat memilih memiliki hak pilih, tapi kenyataannya tidak seluruhnya memiliki hak pilih," kata Nurkholis usai menerima pengaduan dari kelompok Desa Mekar dan Gerakan Reformasi Nurani di gedung Komnas HAM.

Dikatakannya, Tim Monitoring Pilpres Komnas HAM mengumpulkan data pemilih yang tidak memiliki hak pilih pada pelaksanaan Pilpres 8 Juli 2009, baik melakukan monitoring langsung di sejumlah lokasi, berdasarkan laporan pengaduan dari elemen masyarakat, maupun dari pemberitaan di media massa.

Dari data tersebut, katanya, akan segera disusun dalam bentuk laporan lengkap dan memberikan 10 poin rekomendasi baik kepada presiden, KPU, maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tim Monitoring Pilpres Komnas HAM yang beranggotakan 11 orang melakukan rapat pada Selasa (28/7) hingga Rabu (29/7). Diharapkan pada pekan depan laporan berikut rekomendasinya sudah selesai," katanya.

Dijelaskannya, monitoring yang dilakukan Komnas HAM terutama soal DPT karena terkait dengan hak memilih dari WNI, yakni seberapa besar terjadi perubahan pada pemutakhiran data DPT yang dilakukan KPU.

Dari hasil monitoring di sejumlah lokasi yang dilakukan anggota tim monitoring, kata dia, ternyata data DPT tidak berubah banyak karena masih cukup banyak WNI yang memenuhi syarat pemilih tapi tidak memiliki hak pilih.

Menurut dia, pada laporan pelaksanaan Pemilu 9 April lalu, tim monitoring Komnas HAM yang telah memberikan 10 poin rekomendasi.

Kepada Presiden sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pemilu direkomendasikan agar meminta maaf kepada rakyat karena masih banyak rakyat yang kehilangan hak pilihnya.

Rekomendasi lainnya, agar Presiden melakukan tindakan konstitusional terkait dengan banyaknya rakyat tidak bisa memilih

Kepada KPU, katanya, diberikan rekomendasi untuk segera melakukan perbaikan yang cepat atas banyaknya rakyat yang tidak bisa memilih.

"Sesuai kewenangannya rekomendasi tersebut merupakan hasil final Komnas HAM terhadap lembaga negara," katanya.

Rekomendasi tersebut, kata dia, bisa menjadi bahan bagi lembaga negara lainnya seperti DPR yang melihat pentingnya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan negara.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009