Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri akan melindungi Alina Rahmah, ibu dua anak yang diduga istri buronan kasus terorisme, Noordin M Top.

"Dia dibawah perlindungan Polri dan tidak akan diserahkan ke keluarganya," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, sejak ditangkap di rumahnya di Desa Pasuruhan Kecamatan Binangun, Cilacap, Jawa Tengah, 22 Juli lalu, Alina masih menjalani pemeriksaan polisi di Jakarta.

Namun, hingga kini, Polri belum menetapkan status Alina apakah sebagai tersangka atas tuduhan menyembunyikan buronan kasus terorisme atau sebagai saksi saja.

"Penyidik masih akan mengevaluasi sekarang. Kalau terlibat ya ditahan kalau hanya sebagai saksi maka akan dilindungi oleh Polri," katanya.

Alina diduga telah menikah dengan Noordin dan telah dikarunia dua anak.

Ayah Alina, Bahrudin kini menjadi buronan atas kasus kepemilikan bahan peledak dan melindungi buronan terorisme.

Polri menemukan adanya kemiripan bahan peledak yang disimpan oleh Bahrudin dengan yang meledak di Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton, 17 Juli 2009 yang menyebabkan sembilan orang tewas dan sedikitnya 50 orang mengalami luka-luka.

Sementara itu, pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta mengecam Polri yang menutup akses bantuan hukum Alina.

Polri, katanya, justru menyediakan jasa pengacara bagi Alina dengan mendatangkan pengacara dari Palu.

"Padahal Alina sendiri awalnya meminta kami untuk mendampingi tapi ternyata ditutup rapat. Malahkan, Polisi mendatangkan pengacara dari Palu. Apa di Jakarta tidak ada pengacara," katanya.

Menurut dia, Alina menerima jasa pengacara yang disediakan Polri karena mendapatkan tekanan selama menjalani pemeriksaan.

"Dia tidak ada pilihan untuk menolak sehingga tetap menerima pengacara yang tidak diinginkan sebelumnya," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009