Washington (ANTARA News)- Seorang hakim Amerika Serikat pada hari Rabu memerintahkan pembebasan seorang warga Kuwait yang ditahan di Teluk Guantanamo hampir delapan tahun.

Hakim tersebut menetapkan agar dilakukan "semua langkah yang diperlukan dan layak" bagi pemulangan dia, seperti dikutip  pengacara tahanan tersebut.

Khaled Al Mutairi, 34 tahun dikirim ke penjara  Teluk Guantanamo, Kuba setelah ditangkap di Pakistan tahun 2001.

Ia ditangkap setelah mengunjungi Afghanistan dengan satu organisasi sosial untuk membangun masjid-masjid dan memberikan dana untuk sekolah-sekolah dan panti-panti asuhan.

Hakim Pengadilan Distrik AS Colleen Kollar-Kotelly "memerintahkan agar pemerintah melakukan semua langkah diplomatik yang diperlukan dan layak untuk membantu pembebasan Al Mutairi," kata penasehat hukumnya David Cynamon.

Departemen Kehakiman AS mengatakan pihaknya akan meninjau keputusan itu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Alasan-alasan Kollar-Kotelly bagi pembebasan tahanan itu tidak segera diketahui karena pendapat umumnya adalah rahasia.

"Sejak penahanannya, Khaled Al Mutairi dan keluarganya meminta dia diadili secara adil di pengadilan independen dan tidak memihak untuk menguji tuduhan terhadap dia," kata Cynamon dalam satu pernyataan.

"Setelah lebih dari tujuh tahun di pusat penahanan Guantanamo sebagai seorang "pejuang musuh," mengacu kata yang digunakan pemerintah mantan Presiden AS George W.Bush untuk membenarkan penahanan untuk jangka waktu tidak terbatas karena dicurigai sebagai teroris.

Mahkamah Agung AS Juni 2008 memberikan hak kepada para tahanan di Guantanmo untuk mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Washington atas penahanan mereka atas dasar prinsip hak untuk diperiksa di muka umum, landasan hukum Anglo-Saxon.

Para hakim federal sudah meninjau sekitar 30 kasus dan mayoritas dari mereka tidak memiliki cukup bukti bersalah dan untuk tetap ditahan.

Cynamon menyatakan tiga warga Kuwait lainnya yang diduga terlibat terorisme tetap ditahan di Guantanamo, termasuk Fayiz Al Kandari, yang secara resmi dituduh melakukan kejahatan perang tetapi belum diadili di sebuah pengadilan militer.

Sidang-sidang meteka diperkirakan akan diselenggarakan Agustus dan September, kata Cynamon.

"Ada 12 warga Kuwait di Teluk Guantanamo. Pada tahun 2005 dan 2006, AS memulangkan delapan dari mereka ke Kuwait. Pengadilan-pengadilan Kuwait kemudian menyidangkan mereka dan memutuskan mereka tidak bersalah," katanya.

Sekarang ada 229 tahanan di penjara Guantanamo, yang Presiden AS Barack Obama janjikan akan ditutup Januari 2010.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009