Karimun, Kepri (ANTARA News) - Jajaran provost diminta lebih berani menindak perwira polri indisipliner dengan mengesampingkan rasa takut akibat dampak psikologis dari perbedaan jenjang kepangkatan.

"Seorang provost berpangkat Ipda jangan takut menindak seorang Iptu jika melanggar disiplin karena itu sudah tugasnya sebagai pengawal terlaksananya kedisiplinan internal dan pengaman kebijakan pimpinan," kata Kepala Pusat Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen M Amin Saleh, dalam kunjungan supervisinya di Mapolres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.

Dia mengatakan, Unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakan Disiplin (P3D) di tingkat Polres merupakan perpanjangan tangan Divisi Propam dalam melaksanakan tiga tugas pokok sebagaimana diamanatkan dalam PP No 2/2003.

Ketiga tugas pokok itu adalah mengarahkan, mencegah dan menangkal adanya tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin di tubuh Polri.

"Kedatangan kami ke sini untuk memastikan apakah tugas-tugas itu sudah berjalan dengan baik," katanya, saat berbicara di hadapan puluhan perwira di lingkungan Polres Karimun.

Menurut dia, keterbatasan personel P3D di polres itu tentu menjadi kendala dalam memaksimalkan tugas-tugas itu, dan untuk mengatasinya dibutuhkan suatu manajemen yang baik dengan memanfaatkan keberadaan "Ankum" (atasan yang bisa menghukum) untuk menindak personel indisipliner.

"Termasuk jajaran `Ankum` adalah Kapolres dan para Kapolsek, manfaatkan mereka untuk mengoptimalkan kinerja," ucapnya.

Pelaksanaan tugas itu bukan hanya menunggu datangnya instruksi dari Polda atau Mabes untuk menindak anggota indisipliner, tapi dalam tugas-tugas keseharian, di antaranya memastikan seluruh personel menjalankan kode etik, kebijakan pimpinan dan mengamankan markas.

"Catat setiap ada pelanggaran bagi seluruh personel, termasuk yang pangkatnya lebih tinggi, jangan takut karena itu sudah tugas seorang provost," tegasnya.

Dia menambahkan, seorang provost juga punya kewenangan untuk menindak di tempat seorang polisi yang melanggar disiplin. Ia mencontohkan, jika terdapat seorang perwira dengan pangkat lebih tinggi, dia bisa menegur dan menindak di tempat.

Misalnya, jika ada anggota yang tidak menggunakan kaca spion pada sepeda motornya maka dia bisa menindak di tempat dengan memberi teguran, kata dia.

"Tentu penindakan itu disampaikan dengan cara sopan dan santun," katanya.

Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, keberadaan provost pada Unit P3D adalah pembantu pimpinan di jenjang Polres dalam mewujudkan polisi yang profesional, apalagi ke depannya penggajian anggota polri didasarkan pada kinerja.

"Bagi yang menjalankan tugasnya maka dialah yang mendapat gaji tinggi, nah sistem penggajian yang dikenal dengan remunerasi ini membutuhkan seorang provost yang tangguh dan berani dalam menindak personel indisipliner," ucapnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009