Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji optimistis berkas kasus Antasari Azhar lengkap (P21) pada awal Agustus 2009.

"Kelihatannya program tercapai, awal Agustus bisa P21," katanya, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wiliardi Wizar dan bos media cetak nasional, Sigit Haryo Wibisono, serta Jerry Hermawan Lo (perantara), sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang yang bertindak sebagai eksekutor kasus pembunuhan tersebut, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejari Tangerang, Banten.

Hendarman menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu, aktif memberikan petunjuk kepada penyidik supaya cepat selesai.

"Kalau dilihat dari program ini kelihatannya program tercapai. Jadi program kalau saya cek-cek itu kelihatannya petunjuk-petunjuk sudah bisa dipenuhi oleh penyidik baik formal maupun materil," katanya.

Ia menambahkan yang dimaksud dengan formal itu adalah kelengkapan berkas, sedangkan materil adalah pembuktiannya. "Keduanya bisa terpenuhi," katanya.

"Harapannya, ke depan sudah bisa selesai. Saat ini jaksa tengah mempersiapkan surat dakwaan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, mengatakan, tempat sidang Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar, kemungkinan besar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah PN Jaksel mengeluarkan izin perpanjangan penahanan terhadap Antasari.

Menurut dia, permohonan perpanjangan penahanan terhadap Antasari Azhar sudah dikabulkan tertanggal 2 Juli 2009 oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Syahrial Siddiq.

"PN Jaksel setuju perpanjangan penahanan Antasari Azhar di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya 30 hari ke depan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009