Jakarta (ANTARA) - PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih menunggu arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan proses pembubaran dan likuidasi reksa dana.

"Saat ini MPAM masih menunggu arahan atau petunjuk dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi enam reksa dana dapat segera diselesaikan," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sehubungan dengan proses pembubaran dan Iikuidasi enam reksa dana MPAM yakni Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham, Budi mengatakan manajemen telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian Iikuidasi dalam bentuk pembagian efek (in-kind) dan nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai (in-cash).

Manajemen MPAM juga telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian likuidasi secara in-kind.

Namun, masih terdapat porsi saham milik nasabah in-cash yang belum terjual. Dalam hal ini, MPAM dan/atau pemegang saham dan/atau afiliasi berkewajiban untuk melakukan penyerapan sisa saham tersebut.

MPAM dan pemegang saham memutuskan untuk menyerap sisa saham tersebut dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini dan mewabahnya pandemi COVID-19.

Teknis penyerapan sisa saham telah MPAM sampaikan kepada OJK dan bank kustodian melalui surat tertanggal 8 Mei 2020.

"Pada tanggal 12 Mei 2020, MPAM sudah menjalankan proses penyerapan sisa saham namun bank kustodian belum bersedia menindaklanjuti instruksi dari MPAM dan mensyaratkan adanya tanggapan atau jawaban dari OJK terlebih dahulu," ujar Budi.

Budi menegaskan, manajemen MPAM selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang terbaik atas proses pembubaran dan Iikuidasi reksa dana dengan tetap memperhatikan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Baca juga: OJK: Minna Padi nyaris tambah modal Muamalat
Baca juga: Analis kritisi langkah OJK bubarkan produk reksa dana
Baca juga: Dana kelolaan industri reksa dana turun 9,76 persen pada Maret 2020

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020