Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan sekarang kasus "illegal logging" (pembalakan liar) sudah jauh menurun dibanding pada awal masa jabatannya, lima tahun yang lalu, baik dari segi frekuensi maupun volume.

"Pada awal (jadi menteri) ada sekitar 9.600 kasus. Namun kini tinggal 200 kasus (tahun ini)," kata Kaban, di Jakarta, Sabtu, mengenai kinerjanya selama lima tahun.

Kaban mengatakan, penurunan tersebut karena Dephut dan jajaran instansi terkait terus melakukan berbagai operasi, serta tindakan hukum lainnya.

Konsekuensinya, laju deforetasi juga menurun. Menurut data Dephut, laju deforestasi, degradasi hutan dan lahan turun dari 2,83 juta hektare per tahun pada 1999-2000 menjadi 1,08 juta hektare per tahun pada 2000-2006.

Sebelumnya, Kaban juga menjabarkan, sepanjang 2008 ada sekitar 274 kasus kejahatan kehutanan, yang meliputi 161 kasus "illegal logging", 42 kasus perambahan, 67 kasus tumbuhan dan satwa liar, dua kasus penambangan ilegal dan 2 kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dari jumlah itu, 112 kasus telah P21(berkasnya siap disidangkan, red) , 55 kasus dalam proses persidangan, 35 kasus telah divonis, dan sisa tunggakan kasus sebanyak 162 kasus.

Untuk mengantisipasi tindak pidana illegal logging, sepanjang tahun ini Dephut melakukan penguatan SDM perlindungan hutan yang difokuskan pada Polhut dan PPNS, dengan melakukan pelatihan dalam dua tahun terakhir.

Juga dibentuk juga Forum PPNS dan IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) pada tingkat provinsi. Dephut juga terus melakukan pengawasan, dengan bekerja sama dengan pihak TNI, Polri, Kejaksaan Agung , dan pemda-pemda setempat,

"Sekarang, masalah penanganan `illegal logging` yang kami lakukan telah mendapat apresiasi dunia internasional," katanya. Dan sekarang, lanjut Kaban, dunia sudah menyadari bahwa kayu yang berasal dari Indonesia adalah kayu yang legal.

Indonesia, katanya, sudah memenuhi ketentuan dari negara Amerika Serikat yang mengenai jaminan kayu berasal dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan atau lestari.

Selain itu, katanya, Departemen Kehutanan juga menerapkan Sistem Jaminan Legalitas Kayu (Timber Legality Assurance System) untuk memastikan produk kayu Indonesia yang beredar adalah produk yang sah, yang diakui di Eropa dan AS.

"Ini semua merupakan buah kesuksesan kita dalam menjamin tataniaga kayu yang legal," katanya

Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan, sistem juga merupakan bukti dari upaya Indonesia untuk memberantas pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009