Karawang (ANTARA News) - Pembuatan paspor hijau gratis bagi jamaah calon haji (Calhaj) masih membingungkan Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang karena dalam pembuatan atau pencetakan paspor hijau di Kantor Imigrasi, ada tahapan pembayaran yang tidak bisa dilewati.

"Sesuai dengan sistem komputerisasi pembuatan paspor berstandard internasional atau paspor hijau, ada tahapan pembayaran. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka paspor itu tidak bisa dicetak," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Alif Suaidi, kepada ANTARA, di Karawang, Minggu.

Suaidi mengatakan, secara umum proses pembuatan paspor berstandard internasional di kantor imigrasi itu dimulai dengan entry data, verifikasi, pembayaran, biometrik, dan cetak. Pembayaran merupakan tahapan ketiga yang harus dilakukan para pemohon pembuatan paspor berstandard internasional.

Jika tahapan pembayaran itu tidak dilakukan oleh pemohon, maka paspor itu tidak akan bisa dicetak, padahal Departemen Agama (Depag) menyatakan pembuatan paspor hijau untuk Calhaj adalah gratis.

"Pernyataan itu sampai saat ini masih membingungkan, karena dalam pembuatan paspor hijau secara komputerisasi ada tahapan pembayaran yang harus dilakukan. Sedangkan Depag belum bisa menjelaskan tentang penggratisan biaya paspor hijau itu," katanya.

Ia menyarankan agar Depag segera memberi penjelasan mengenai digratiskannya biaya paspor tersebut, sehingga tidak membingungkan Kantor Imigrasi.

"Kapan Depag membayarkan biaya pembuatan pasor hijau itu secara kumulatif, harus segera diperjelas, karena kami langsung melaporkan pemasukan keuangan beberapa menit setelah mencetak setiap satu paspor," katanya.

Ia memberi alternatif bagi para Calhaj asal Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang, agar biaya pembuatan paspor hijau itu ditanggung masing-masing. Selanjutnya, Depag akan mengganti biaya pembuatan paspor yang telah dikeluarkan setiap calhaj itu.

Mengenai alternatif tersebut, Alif mengaku belum direspon secara penuh oleh Depag, karena masing-masing Depag masih menunggu keputusan dari pusat mengenai hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Urusan Haji Kantor Depag Karawang, Maman Rahman, mengatakan, para calhaj asal Karawang tidak dipungut biaya dalam pembuatan paspor hijau, karena sudah masuk dalam biaya perjalanan ibadah haji.

Dengan demikian, pembayaran paspor hijau tersebut ditanggung oleh Departemen Agama.

Begitu juga dengan Kepala Seksi Urusan Haji Kantor Depag Kabupaten Purwakarta, Zaenal Arifin, biaya pembuatan paspor hijau bagi setiap jamaah calhaj asal Purwakarta itu digratiskan karena sudah ditanggung Depag. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009