Tangerang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di wilayah tersebut.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang.

Baca juga: Pemberlakuan sanksi dinilai langkah baik untuk optimalisasi PSBB

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan "physical distancing", "social distancing", dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 .

"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran COVID-19," kata Arief.

Baca juga: Pengamat sarankan pelanggar PSBB dikenai sanksi sosial

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan setiap warga maupun pedagang diwajibkan untuk menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah. Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp50 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian," katanya.

Baca juga: Dishub Tangerang perketat enam titik jalur perlintasan selama PSBB

Menurut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa sehingga melanggar aturan PSBB.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020