Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Asisten Pidana Khusus, Momock Bambang S, di Palembang, Senin, menyatakan pihaknya mempersilakan tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda setempat mengusut dugaan korupsi di Pertamina Depo Kertapati Baru, Palembang.

Menurut dia, pihaknya belum melakukan pengusutan atas dugaan tersebut, karena hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus tersebut.

Ia menilai, penelaahan yang dilakukan terhadap dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina di Palembang itu belum mendapatkan bukti yang konkret.

Karena itu, pihaknya mempersilakan kepada Polda Sumsel untuk mengusut kasus itu. Ia juga membantah kalau pihaknya telah menerima pengaduan setahun yang lalu, berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan perusaan minyak dan gas sebagaimana pemberitaan di media massa.

"Itu tidak benar, karena memang kami belum menerima pelimpahan perkara tersebut," kata dia pula.

Dalam mengusut kasus itu, lanjut Momock, tidak ada masalah bila kepolisian melakukan pengusutan kasus tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kejati setempat untuk tidak melakukan pengusutan kasus yang telah dilaporkan.

Sebelumnya Kajati Sumsel Armansyah juga telah menegaskan bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin memproses secara hukum setiap laporan tindak pidana korupsi yang diterima, antara lain dapat menyelamatkan uang negara dari tindak korupsi sehingga dapat digunakan untuk menyejahterakan rakyat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009