Karawang (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang kesulitan menangani agen atau sponsor tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang mulai marak di Karawang, karena agen tersebut berkantor di Jakarta.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Karawang, Tatang Jumhana, mengaku tidak bisa menutupi adanya praktik perekrutan TKI di Karawang oleh agen dan sponsor ilegal.

"Agen TKI ilegal itu kemungkinan memang ada. Tapi kami sulit mengontrolnya. Jadi, kami harapkan adanya kontrol dari masyarakat," katanya, di Karawang, Senin.

Dikatakannya, untuk mengantisipasi maraknya agen atau sponsor TKI ilegal di Karawang, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat Karawang. Dengan demikian masyarakat Karawang yang berencana menjadi TKI bisa mengetahui agen yang ilegal dan yang legal.

"Kami juga berharap kepada aparat desa dan kecamatan se-Karawang agar lebih teliti dalam memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para calon TKI, karena agen yang ilegal terkadang merekruit calon TKI dibawah umur, dengan memanipulasi KTP," katanya.

Sementara itu, sesuai dengan data Disnakertrans Karawang, jumlah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang terdaftar itu mencapai 170 perusahaan. Namun, PJTKI yang aktif mengirimkan TKI hanya sebanyak 95 perusahaan. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009