Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Limapuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilantik Rabu ini, mengabaikan putusan Mahkamah Agung tentang penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif.

Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, John Piter SH, sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Sidang Paripurna DPRD setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Adi Susila, Rabu, mengatakan mereka langsung menduduki kursi DPRD untuk periode 2009-2014.

Komposisi wakil rakyat terpilih di wilayah ini adalah, sembilan dari Partai Demokrat, delapan Partai Golkar, delapan Partai Keadilan Sejahtera, tujuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Empat Partai Persatuan Pembangunan, empat dari Partai Amanat Nasional, tiga Partai Kebangkitan Bangsa, dua Partai Bulan Bintang, dua Hanura, dua Pakar Pangan, dan satu wakil dari Gerindra.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dalam pidato yang disampaikan Bupati Bekasi, Sa`duddin, mengatakan tantangan yang harus dihadapi dewan terpilih ke depan diantaranya adalah meningkatkan kualitas SDM agar produktif, meningkatkan ekonomi rakyat dan memperbaiki sistem demokrasi ke arah yang lebih baik.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang pada saat ini telah habis masa jabatannya atas upaya pembangunan di Kabupaten Bekasi," katanya.

Agenda acara dilanjutkan dengan penyematan lambang DPRD Kabupaten bekasi di bagian dada sebelah kanan anggota dewan oleh Bupati Bekasi Sa`duddin. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009