Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari (32) dan Rumah Sakit Omni International sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus mereka di Pengadilan, setelah dipertemukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan di sebuah restoran di Tangerang Selatan, Rabu sore.

"Keduanya sepakat untuk berdamai setelah pemerintah daerah sebagai mediator mempertemukan keduanya melalui islah ini," kata Penjabat Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh di Tangerang, Rabu.

Shaleh menegaskan, maksud pertemuan tertutup selama satu jam yang dihadiri Direktur Rumah Sakit Omni International Bina Ratna Kusumafitri, Prita Mulyasaru dan Walikota Tangerang Selatan sendiri itu adalah agar kedua belah pihak tidak  memperpanjang kasus hukumnya.

"RS Omni berjanji tidak akan menggugat Prita dan Prita juga memastikan tidak akan menggugat balik RS Omni. Mulai hari ini keduanya tidak ingin konflik ini terjadi lagi," ungkap Walikota.

Meski enggan mengomentari hasil kesepakatan tertutup itu, Bina Ratna menyatakan apa yang disampaikan Walikota adalah seperti apa yang dia sampaikan, sementara Prita mengaku senang dengan islah yang dimediatori oleh pemerintah daerah.

"Saya bersyukur sekali dengan pertemuan ini dan semua bisa berjalan dengan baik, semoga antara saya dan pihak RS Omni tidak ada masalah ke depan lagi," kata Prita didampingi suaminya Andri Nugroho dan beberapa kerabat.

Ironisnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang S Epit menyatakan meski keduanya telah berdamai di luar jalur hukum, pemerintah daerah tidak bisa menghentikan kelanjutan sidang kasus tersebut.

"Memang keduanya telah berdamai, tetapi urusan sidang lanjutan berada di tangan pengadilan dan kita hanya mempertemukan mereka agar tidak terjadi konflik kembali," kata Dadang.

Sebaliknya Kuasa Hukum Prita Slamet Yuwono, kepada ANTARA, mengatakan perdamaian di luar jalur hukum itu sebaiknya otomatis mengakhiri proses hukum terhadap Prita di pengadilan.

"Selain gugatan itu dicabut Omni, kita juga mengharapkan ibu Prita juga terbebas dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009