Kayuagung, Sumsel (ANTARA News) - Sidang penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan senilai Rp300 juta yang melibatkan mantan Ketua KPU OKI (periode 2004-2009) Ir Hasien Hower, Rabu, mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut mengagendakan mendengar pendapat saksi-saksi yang ditunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Edowan, Rini Maria, dan Irfan Natakusuma.

Saksi yang hadir adalah mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayuagung, Herman, dan mantan bendahara pengganti PPK Kayuagung, Warsita.

Hasien Hower "di meja hijaukan", karena tidak adanya pertanggungjawaban dana APBD OKI tahun 2004 senilai Rp 300 juta yang diperuntukkan penyelenggaraan pemilu legislatif (pilpres) dan pemilu presiden (pilpres) lima tahun silam.

Majelis hakim yang dipimpin Teguh Arifianto, dengan anggota Afrizal SH, dalam sidang itui beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada Herman selaku saksi.

Herman mengaku, pernah mengungkapkan kepada terdakwa bahwa dana APBN untuk penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2004 di PPK Kayuagung tidak mencukupi.

?Saya sebagai Ketua PPK Kayuagung memang pernah mengajukan permintaan dana kepada terdakwa untuk biaya pendirian TPS dan uang makan anggota PPS dan KPPS,? ujar Herman.

Menurut dia, biaya pendirian TPS sebesar Rp50 ribu per TPS, dan di Kecamatan Kayuagung terdapat sebanyak 131 buah TPS, serta uang makan untuk anggota PPS dan KPPS sebesar Rp8.000 per orang.

?Namun, total dana yang saya terima sebesar Rp9 juta untuk pendirian TPS sebesar Rp500 ribu dan uang makan sebesar Rp8,5 juta,? kata dia lagi.

Sedangkan di kecamatan lain, lanjut dia, tidak mengetahui berapa besar dana yang dikeluarkan terdakwa untuk pendirian dan uang makan tersebut.

Warsita, sebagai saksi kedua mengatakan, tidak pernah tahu jika ada dana sebesar Rp9 juta yang diberikan terdakwa kepada mantan Ketua PPK Kayuagung, karena dirinya sebagai bendahara pengganti tidak pernah menerima bukti ataupun nota tanda terima uang tersebut.

?Mekanisme setiap pencairan dana dari KPU OKI seharusnya melewati bendahara dan sekretaris, namun saya selaku bendahara pengganti tidak pernah tahu akan hal tersebut,? ujar dia.

Menurut Warsita, dirinya hanya mengetahui jika memang terdapat dana APBD yang diperuntukkan pendirian TPS dan uang makan anggota PPS, KPPS dan PPK.

Terdakwa maju di persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya, beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi.

Majelis hakim atas jawaban kedua saksi merasa belum mencukupi, sehingga sidang ditunda selama seminggu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009