Bengkulu (ANTARA News) - Seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu yang menggunakan mobil dinas diminta segera mengembalikan sebelum habis masa jabatan anggota dewan periode 2004-2009 itu pada 24 Agustus 2009.

"Kami sudah memberikan batas waktu pengembalian mobil dinas dan operasional dewan tanggal 1 Agustus 2009, namun hingga saat ini baru dua unit mobil yang dikembalikan ke sekretariat," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bengkulu, Rafal Mithra, Rabu.

Mobil dinas yang juga digunakan sebagai mobil operasional DPRD Kota Bengkulu itu sebanyak sembilan unit terdiri dari tiga unit mobil Mitsubizhi Kuda, tiga Toyota Avanza dan tiga unit Mitsubizhi L 300.

Sementara ini, empat dari sembilan mobil tersebut masih digunakan anggota dewan dan tiga unit mobil L 300 digunakan untuk operasional partai dan keperluan dewan.

Sedangkan satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit Mitzubishi Kuda saat ini statusnya sudah dikembalikan ke sekretariat dewan dan sedang di diperbaiki karena mengalami kerusakan ringan.

Ia enggan menyebut nama anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan tersebut. Saat ini kendaraan dinas tersebut tidak jelas keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang dia terima tiga unit mobil L 300 yang seharusnya digunakan untuk operional dewan saat ini digunakan oleh sekretariat partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Terkait hal itu, dia meminta kepada seluruh anggota dewan yang merasa menggunakan kendaraan tersebut untuk segera mengembalikanya sebelum berakhirnya masa jabatannya.

Rafal juga telah memberikan rentang waktu satu minggu sebelum pelantikan anggota dewan yang baru, seluruh mobil itu harus berada di sekretariat DPRD Kota Bengkulu.

"Itu merupakan aset daerah, saya minta kesadaran anggota dewan untuk mengembalikan kendaraan tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 9 April 2009 lalu, dari 30 anggota DPRD Kota Bengkulu lebih dari sepertiga akan digantikan oleh anggota dewan yang baru atau wajah baru.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009