Pangkalpinang (ANTARA News) - Badan Pengawasn Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang, Babel, Kamis, menemukan sebanyak 500 kemasan produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa dan tidak terdaftar.

"Kami menemukan sekitar 500 kemasan produk makanan dan minuman yang kadaluwarsa dalam razia rutin di puluhan toko di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan," kata Kepala BPOM Pangkalpinang, Edi Sutanto di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan, sejumlah produk makanan dan menuman yang kadaluwarsa tersebut diantaranya adalah jenis roti, minuman berupa sirup dan teh.

"Ratusan kemasan produk tersebut sudah kami sita dan akan dimusnahkan, sedangkan pemilik toko yang memajangkan produk tidak layak konsumsi itu sudah kami panggil, ditegur dan dilakukan pembinaan," katanya.

Menurut dia, produk makanan dan minuman tersebut dinyatakan kadaluwarsa karena tangal dan bulan produksinya sudah lewat namun pemilik toko masih menjualnya.

"Produk yang tanggal dan bulan produksi sudah lewat, harus ditarik dari peredaran, karena sudah kadaluwarsa sehingga dapat mengganggu kesehatan warga yang mengonsumsinya seperti keracunan dan sebagainya," ujarnya.

Menurut dia, masih ditemukannya produk makanan dan minuman kadaluwarsa dan tidak terdaftar di sejumlah toko akibat kelalalain pedagang yang lupa mengecek produk yang dijual.

"Mereka lupa mengecek tanggal dan pengeluaran produk yang dijual, sehingga mereka masih tetap menjualnya kendati sudah kadaluwarsa dan membahayakan konsumen," ujarnya.

Ia mengimbau kepada pemilik toko di daerah itu untuk lebih teliti dan selalu mengecek dagangannya untuk menghindari penjualan produk yang sudah kadaluwarsa.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009