Jakarta (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 205 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 telah sesuai dengan konstitusi, dianggap memperkuat peraturan, keputusan danketetapan Komisi Pemilihan Umum tentang penghitungan kursi anggota DPR tahap kedua.

"Saya kira, sudah pas dengan apa yang diputuskan KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU, Jakarta, Jumat.

Abdul Hafiz lega dan bersyukur karena putusan MK telah membuat masalah perbedaan tafsir penerapan penghitungan dan penetapan kursi tahap kedua, dapat diselesaikan.

"Sepertinya tidak harus merevisi peraturan KPU 15/2009 (soal penetapan kursi). Tetapi kita lihat dulu, yang jelas putusan MK ini menjadi bahan utama untuk pembahasan lebih lanjut" katanya.

Pada sidang Jumat siang, MK mengabulkan sebagian permohonan uji Pasal 205 ayat(4) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif (Pileg).

Pasal 205 ayat (4) itu memuat rumusan norma yang mengatur pembagian kursi tahap kedua yang berbunyi, "Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap dua, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP DPR".

Majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 205 ayat (4) adalah konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta pemilu dilakukan dengan beberapa cara.

Yakni, menentukan kesetaraan 50 persen suara sah dari angka BPP, yaitu 50 persen dari angka BPP di setiap daerah pemilihan anggota DPR.

Pembagian sisa kursi itu, dengan ketentuan apabila suara sah atau sisa suara parpol peserta pemilu anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50 persen dari angka BPP, maka parpol tersebut memperoleh satu kursi.

Apabila suara sah atau sisa suara parpol peserta pemilu DPR tidak mencapai angka sekurang-kurangnya 50 persen dari angka BPP dan masih terdapat kursi, maka suara sah parpol yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara sah yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009