Palembang (ANTARA News) - Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, negara melalui Departemen Sosial mesti mengambil alih dan melindungi anak-anak tersangka teroris sehingga mereka bisa bebas dari stigma orangtua mereka.

"Departemen sosial harus berperan aktif untuk memastikan anak-anak tersangka teroris dalam kondisi steril dari permasalahan orangtua mereka," katanya disela-sela diskusi dengan siswa sekolah demokrasi Yayasan Puspa, di Palembang, Minggu.

Menurut dia, anak tidak boleh dikaitkan apalagi mendapat labelisasi atas tindakan orangtua mereka.

Karena itu, Departemen Sosial wajib memberikan perlindungan kepada anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28b dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tambahnya.

Ia mengatakan, undang-undang tersebut jelas mengatur bagaimana keharusan memperlakukan anak dengan baik dan memberikan perlindungan maksimal untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.

Anak tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan jangan diberi labelisasi, seperti anak si itu atau anak si anu, katanya.

Dia menjelaskan, sampai kini masih banyak pihak yang menjadikan anak sebagai tameng untuk berbagai kepentingan termasuk agar memudahkan menyergap tersangka teroris.

Hal itu sangat jelas telah menyalahi ketentuan undang-undang dan semestinya harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan berlaku tetapi sayang Komnas Pelindungan Anak tidak memiliki hak memberikan hukuman terhadap pelaku, ujarnya.

Dia menambahkan, ranah perlindungan anak-anak jelas telah diatur dalam undang-undang tetapi faktanya sampai kini negara belum bergerak mengalih alih anak-anak tersangka teroris.

Padahal pasca kehilangan orangtua mereka terutama ayah, anak-anak tetap memerlukan orang yang mengasihi dan menyayangi sehingga bisa tumbuh normal seperti anak-anak lain, tambahnya.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009