Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo.

"Permohonan pemohon I dan II ditolak untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan PHPU Pilpres, di MK, Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/Boediono tetap sebagai pemenang pemilu. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009