"Permohonan pemohon I dan II ditolak untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan PHPU Pilpres, di MK, Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/Boediono tetap sebagai pemenang pemilu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009